DITILANG POLISI karena Bawa Alat Musik Pakai Mobil Pribadi

Bawa Alat Musik Pakai Mobil Pribadi, Pengemudi ini Ditilang
Padahal niat awal dari pengemudi ini hanyalah membeli beberapa barang yang dia butuhkan untuk keperluannya, tapi pada akhirnya dirinya harus menerima kenyataan bahwa petugas polisi kemudian menyatakan dia bersalah dan harus ditilang.
Peristiwa tersebut dialami oleh pemilik akun instagram dengan akun Muhammad Fahmi Muzaki dengan ID muhammadfahmimuzaki pada 11 Januari 2016 yang lalu. Dirinya harus rela menjadi pesakitan lantaran terkena tilang oleh pihak berwajib.
Dari caption yang terlihat, Muhammad Fahmi Muzaki menggunakan mobil pribadinya untuk pergi berbelanja beberapa keperluannya yakni alat musik. Namun sayang sekali tidak dideskripsikan dengan mekanisme apa kemudian dirinya ditilang oleh petugas polisi.


Dengan sedikit kesal, Muhammad Fahmi menceritakan ketidakpuasannya terhadap perlakuan yang membuat dirinya jadi terkena tilang. Karena pemilik mobil berwarna biru dengan plat B 1944 CR tersebut merasa bahwa mobilnya adalah mobil pribadi.
Sayangnya, saat berita ini dinaikkan, akun instagram dari yang bersangkutan telah diprivate dan membutuhkan approval sebelum bisa melihat kontennya.
Sementara itu, jika ditilik dari Undang - Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 307 jo Pasal 168 ayat 1, mobil pribadi memang tidak diperuntukkan bagi kegiatan pengangkutan barang. 
 

Blog Archive